Menteri Senior (Keamanan) Datuk Seri Ismail Sabri telah mengumumkan Perintah Pengendalian Gerakan Bersyarat (PKPB) yang diberlakukan di Selangor, Wilayah Federal Kuala Lumpur dan Putrajaya sejak 14 Oktober, diperpanjang hingga tahap kedua hingga 9 November 2020.
Keputusan ini diambil berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia (Depkes) menemukan bahwa masih terdapat lokasi risiko tinggi penularan Covid-19 baik di Kuala Lumpur, Putrajaya dan selangor.
“Jadi pemerintah sudah sepakat untuk memperpanjang PKPB di Kuala Lumpur, Putrajaya dan Selangor selama 14 hari lagi dari 27 Oktober (besok) hingga 9 November 2020. SOP (standar operasional prosedur) sama seperti sebelumnya,” ujarnya dalam jumpa pers harian barusan. .
Pada 13 Oktober, Dewan Keamanan Nasional (MKN) mengeluarkan beberapa SOP yang harus dipenuhi masyarakat.
Untuk angkutan umum darat termasuk bus, taksi dan jasa e-hailing, itu diizinkan untuk beroperasi seperti biasa. Namun, maksimal hanya dua penumpang yang diperbolehkan untuk layanan taksi dan e-hailing, dengan waktu yang diperbolehkan dari jam 6 pagi sampai 12 tengah malam.
Untuk kendaraan pengangkut pekerja dapat mengangkut penumpang sesuai jadwal sebelumnya. Sementara yang terkait dengan industri, bisnis dan pabrik diperbolehkan melakukan perjalanan antar distrik dan negara bagian seperti sebelumnya.
Sedangkan SPBU diperbolehkan beroperasi dalam waktu terbatas mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB, kecuali SPBU yang berada di sepanjang jalan raya yang bisa dibuka 24 jam.
Untuk mengontrol pergerakan, hanya dua orang dalam satu rumah yang diizinkan keluar untuk membeli makanan dan / atau keperluan lainnya. Sedangkan pergerakan antar kabupaten tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan PKPB. Setiap karyawan yang perlu pindah antar distrik, harus menunjukkan surat izin kerja atau mendapatkan surat izin dari majikan masing-masing. Bagi yang ingin melakukan perjalanan antarkabupaten bukan karena alasan kerja, perlu izin tertulis dari polisi terlebih dahulu.
Malam ini, Kemenkes mengumumkan, kasus baru COVID-19 hari ini mencapai 1.240 kasus, di antaranya 1.238 kasus lokal dan dua kasus impor. Dari 1.240 kasus tersebut, 500 kasus berasal dari Lapas Kepayan, Lapas Seberang Perai dan Lapas Tapah (cluster baru). Sementara total 691 pasien pulih, tiga kelompok baru dan tujuh kematian lainnya tercatat hari ini.